Perbandingan
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia
BAB I. PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem pemerintahan suatu negara sangat berguna bagi negara lain. Salah satu
yang penting suatu sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan
perbandingan bagi negara lain. Jadi negara lain pun dapat mencari tahu dan
menemukan perbedaan dan persamaan antara sistem pemerintahannya. Selain itu,
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan.
Secara etimologis sistem pemerintahan dapat disebut
sebagai cara menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang memerintah
suatu Wilayah, daerah atau Negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara
menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan.
·
Kekuasaan Legislatif
yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
·
Kekuasaan Yudikatif
yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil perbandingan
negara lain. Seperti halnya indonesia yang mengambil atau mengadopsi praktek
pemerintahan di Amerika. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan
mekanisme checks and balances.
Sistem
pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial,
budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua modal sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika dan Inggris lah
yang dianggap menjadi pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem
presidensial antara lain ; Amerika, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan
Argentina. Sedangkan yang menganut sistem parlementer antara lain ; Inggris,
India, jepang, Malaysia dan Australia.
I.I RUMUSAN
MASALAH :
Bagaimana perbandingan pemerintahan antara
Indonesia dan USA?
BAB II.
PEMBAHASAN
Mencoba membandingkan konsep dasar
pemerintahan di Indonesia dengan Amerika Serikat adalah hal yang sulit
dikarenakan keduanya mempunyai latar belakang yang berbeda namun dalam
implementasi melalui sekian kali perubahan, membandingkannya adalah hal yang
mudah. Hal ini dikarenakan saat ini banyak terdapat kemiripan sistem
dalam konsep dan implementasi, bahkan ada yang mengatakan bahwa INA mengutip
AS.
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Hukum tata negara di indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Amerika
Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan
institusi kehakiman yang bebas. Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik
federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) &
Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara.
Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal
yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa
masing-masing. Negara ini mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di
mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa
terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan
pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan
undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal
dalam hal undang-undang.Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin
pembagian kuasa. Pasal 1-3 dalam Konstitusi Amerika, telah diatur secara
terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif
dan kehakiman. Pemeriksaan dan keseimbangan / Checks and Balances merupakan
ciri yang utama dalam negara Amerika (hal ini sangat komprehensif). Sehingga
tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili
cabang yang lain. Sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik yang memiliki 33 provinsi yang masing-masing provinsi memiliki otonomi
daerah tersendiri seperti yang diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Indonesia dan Amerika, meskipun sama-sama menganut
sistem pemerintahan presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang
disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, indonesia yang
menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan benar-benar sama dengan
pemerintahan Amerika.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia
berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan
sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan
bangsa indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika
politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet
telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang.
1. Struktur
Pemerintahan Indonesia
a.
Bentuk, Sistem, dan Paradigma Pemerintahan
Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, di mana
yang memegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat sementara sistem pemerintahan
yang dianut adalah demokrasi presidensial, di mana yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan adalah presiden, dalam hal ini presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Demokrasi
sebagai tuntutan zaman mengharuskan Indonesia melakukan berbagai amandemen
terhadap kitab dasar yang menjadi rujukan mutlah pemerintahan, yakni UUD’45
pada batang tubuhnya, namun tidak lepas dari tuntutan pancasila. Hal ini
menyebabkan adanya suatu perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia
di mana sebagai tuntutan utama adalah pembatasan kekuasaan eksekutif dalam hal
ini presiden dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Adapun perubahan paradigmanya sebagai bahan perbandingan adalah sebagai
berikut.
Ø Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut, yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dikarenakan
paradigma pemerintahan di atas banyak mengakibatkan berbagai ketimpangan dalam
pemerintahan, di mana kekuasaan mayoritas berada di tangan presiden (otoriter)
yang Nampak pada masa Orde Baru, maka sebagai tuntutan rakyat sekaligus
tuntutan demokrasi, maka paradigma tersebut mengalami perubahan sebagai
berikut.
Ø Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia pasca amandemen IV, yaitu :
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk
masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil
presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR
memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar
dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
b.
Aktor dalam Sistem Pemerintahan (Pempus)
Dalam sistem
pemerintahan Indonesia, keseluruhan komponen di dalamnya terlibat dalam suatu
sistem yakni MPR yang terdiri dari anggota DPR+DPD, Presiden, Wapres dan
Kabinet sebagai Eksekutif, dan MA, MK, dan KY sebagai yudikatif. Ketiga lembaga
ini sebagai actor pemerintahan pusat memiliki wewenang yang terbatas dalam
konstitusi namun luas dalam praksis melalui intervensi. Secara konstitusi
Pempus memiliki wewenang di bidang Fiskal dan moneter, Yustisi, Agama, Hubungan
Luar Negeri, serta Hankam, namnu dalam pelaksanaannya seringkali ada intervensi
pempus terhadap pemda dalam hal tertentu di luar kewenangannya tersebut dalam
praksisnya. Untuk memahami lebih jauh mengenai sistem pemerintahan Indonesia,
akan penulis uraikan pada perbandingan pemerintahan.
2. Struktur
Pemerintahan USA
Bentuk, Sistem,
dan Paradigma, dan Aktor Pemerintahan
AS adalah negara republik yang
berbentuk federasi (Federal constitutional Republic), dalam yang artinya
Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari negara-negara
di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. AS terkenal
sebagai negara superpower di dunia baik secara militer maupun ekonomi. Sejak
awal pembentukan federasi, memang Nampak terlihat bahwa AS adalah negara yang
identik dengan invasi dan consensus, di mana pada awal berdirinya AS hanya
terdapat 13 negara bagian bekas koloni Inggris yang dicirikan dengan 13 garis
horizontal (biru dan putih) pada benderanya, yang lambat laun menjadi 30 negara
bagian melalui invasi dan pembelian dari negara lain. Berawal dari sebuah
negara terjajah, AS menjelma menjadi negara penjajah.
AS
menganut sistem pemerintahan presidensial yang berusaha secara tegas
mengamalkan ajaran Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara
legislative, eksekutif, dan yudikatif. Saat ini Amerika terkenal akan paradigma
pemerintahan demokrasi yang digembor-gemborkan di berbagai belahan dunia.
Demokrasi yang ada di AS di barengi dengan suatu sistem liberal, di mana
kebebasan individu menjadi hal yang utama dalam setiap pelaksanaan kebijakan
pemerintahan. Dalam kaitannya dengan Pempus, ada beberapa kewenangan yang
dimilikinya, seperti mencetak mata uang dan kebijakan pertahanan, sedangkan
mengenai UU lainnya diserahkan kepada negara bagian.
Dalam
Sistem Pemerintahan AS, actor yang berperan terdiri atas kongres (legislatif)
yang terdiri atas Senat dan House of Representatives (Badan Perwakilan). Untuk
Senat, masing-masing negara bagian mengirimkan 2 orang senator (jumlah
keseluruhan 100 orang) sedangkan untuk Badan Perwakilan berjumlah maksimal 345
orang yang jumlah perwakilan dari masing-masing negara bagian tergantung pada
dinamika demografinya. Untuk eksekutif, presiden dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya dibantu oleh cabinet, sedangkan untuk kekuasaan kehakiman dipegang
oleh Supreme of Court. Lebih jauh hal ini akan dijelaskan lebih mendalam
pada bagian perbandingan.
3. Perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan
USA?
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan
Amerika Serikat
I. Sistem Pemerintahan Indonesia
* Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada
MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji
aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
* Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999
– 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
II. Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi
1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi
demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat adalah :
1. Seperti namanya, bentuk negara Amerika
Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
2. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas
antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dioantara ketiga badan tersebut
terjadi check and balance sehingga tidak
ada yang terlalu dominan.
3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab
pada Kongres.
4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen
yang disebut Kongres. Kongres
terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif.
Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2).
jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan
jumlah penduduk.
5. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah
Agung (Supreme of Court) yang bebas dab merdeka.
6. Sistem kepartaian menganut sistem
dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai
Demokrat dan Republik.
7. Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
8. Sistem pemerintahan negara bagian menganut
prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian dipimpin oleh
Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa bikameral.
Berikut ini bagan perbandingan pelaksanaan
sistem pemerintahan di negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat.
Indonesia
(Setelah
Amandemen UUD 1945)
|
Amerika
Serikat
|
·
Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem pemerintahan
presidensial.
·
Kekuasaan eksekutif ada pada presiden, baik sebagai kepala negara
maupun kepala pemerintahan.
·
Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket untuk masa jabatan 4 Tahun.
·
Kabinet atau menteri diangkat dan di berhentikan oleh presiden, serta
bertanggung jawab kepada presiden.
·
Parlementer terdiri dari 2 bagian (bikameral) yaitu Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
·
Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan
mengawasi jalannya pemerintahan.
·
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan negeri serta sebuah Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
·
Badan
eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupkan
pembantunya.
·
Presiden dinamakan
“chief executif’ dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat diperpanjang
menjadi 8 tahun.
·
Presiden
sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi
dan penyelenggaraan pekerjaan kongres.
·
Presiden
tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat
membubarkan presiden.
·
Mayoritas
undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam kongres dengan
perantaraan anggota separtai dalam kongres.
·
Presiden
mempunyai wewenang untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang diterima
baik oleh kongres. tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3
dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
·
Dalam
rangka checks and balances, maka presiden disamping boleh memilih menterinya
sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim
Agung dan Duta Besar harus
disetujui oleh senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional
yang sudah ditanda-tangani presiden harus pula disetujui oleh Senat.
|
Persamaan
·
Sama-sama negara yang majemuk ,negara yang
demokrasi menganut kebebasan bersuara (peran pers dan kebebasan berpartai
politik)
·
Pemilu
legislatif bersifat langsung (berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 dan amandemen
XVII)
·
Presiden tidak boleh
lebih dari 2X masa jabatan (AS melalui amandemen XXII, Indonesia melalui pasal
5 UU no 42 tahun 2008 dan pasal 7 UUD ‘45)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah melalui
proses kajian yang mendalam maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai
berikut.
1.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem
pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan Indonesia dilaksanakan dengan
7 kunci pokok sistem pemerintahan yang menjadi 6 saat amandemen IV.
2.
USA adalah negara republik yang berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan
presidensial. Paradigma pemerintahan USA dijalankan dengan prinsip demokrasi
yang bercirikan aliran pemikiran liberal.
3.
Antara INA dan USA terdapat beberapa perbedaan baik dari perspektif pemerintahan
dalam implementasi teori dan konsepnya, maupun dari perspektif politik.
B. Saran
Sehubungan
dengan hasil kajian penulis, maka penulis menyarankan kepada setiap akademisi
khususnya yang bergelut di bidang pemerintahan ataupun kalangan pemikir pemerintahan
kita untuk mengkaji lebih jauh mengenai sistem pemerintahan yang ada
berdasarkan kultur Indonesia, sehingga di dapatkan suatu sistem pemerintahan
yang ideal dengan kondisi Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu
Populer, 2001.
Busroh, Abu Daud. Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi Sembilan Negara. Jakarta:
Bina Aksara, 1987.
Ranadireksa, Hendramin. Dinamika Konstitusi Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2009.
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://www.suatufakta.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-pemerintahan-negara.html