Selasa, 23 Juni 2015

Anugrah-MU

Assallamu’alaikum,
segala puji bagi Allah yang telah meninggikan derajat orang-orang mulia
dan Dia yang mengutus malam dengan gelapnya serta shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
dan pula semoga engkau selalu dalam lindunganNYA,

Betapa maha Agung Allah yang telah menciptakan sebuah kecantikan wajah dan hati pada dirimu dengan tangannya
dan akupun tidak tahu apa yang sedang aku rasakan ini terhadapmu, cintakah!!!
tapi aku tidak menginginkan cintamu karena aku tahu cintamu adalah hanya untuk Allah dan aku tidak ingin merebut cintamu dariNYA.

engkau wanita, betapa indah hati ini tatkala melihat keindahan yang Allah ciptakan dengan tangannya pada wajah yang kau balut dengan jilbabmu,
dan bukannya aku ingin berzina dengan kedua mataku akan tetapi aku mengagumimu dengan segala keindahanNYA.
engkau wanita aku telah lama membisikan segala doa dalam butiran tasbih

dan memanjatkan pintaku kepada maha cinta, untuk mengisikan separuh hatiku dan separuhnya lagi rindu,
seperti halnya aku sekarang ini, hatiku dipenuhi rasa damai dan rindu karena hati ini telah menjadikan apa yang kulihat terasa indah dan nikmat seakan akan aku tidak ingin kehilangan kenikmatan yang Allah berikan kepada mahluknya melalui cinta dan kasihNYA
dan hatiku ini juga membawa sebuah kerinduan yang mendalam dan kedamaian pada hati yang ada pada dirimu akan tetapi apakah semua yang kurasakan ini belumlah sempurna bila hatimu belum menjawabnya dan adakah hatimu sama halnya dengan hatiku?

wassalam..

Kamis, 07 Mei 2015

Perbandingan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia



Perbandingan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat dan Indonesia

BAB I. PENDAHULUAN

Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.[1] Sistem pemerintahan suatu negara sangat berguna bagi negara lain. Salah satu yang penting suatu sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi negara lain pun dapat mencari tahu dan menemukan perbedaan dan persamaan antara sistem pemerintahannya. Selain itu, negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan.
Secara etimologis sistem pemerintahan dapat disebut sebagai cara menyuruh melakukan sesuatu atau tatanan kekuasaan yang memerintah suatu Wilayah, daerah atau Negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.[2]

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
·         Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
·         Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
·         Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
         
   Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil perbandingan negara lain. Seperti halnya indonesia yang mengambil atau mengadopsi praktek pemerintahan di Amerika. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme checks and balances.
         
   Sistem pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua modal sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika dan Inggris lah yang dianggap menjadi pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem presidensial antara lain ; Amerika, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem parlementer antara lain ; Inggris, India, jepang, Malaysia dan Australia.[3]

I.I RUMUSAN MASALAH : 

Bagaimana perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan USA?



BAB II. PEMBAHASAN

Mencoba membandingkan konsep dasar pemerintahan di Indonesia dengan Amerika Serikat adalah hal yang sulit dikarenakan keduanya mempunyai latar belakang yang berbeda namun dalam implementasi melalui sekian kali perubahan, membandingkannya adalah hal yang mudah. Hal  ini dikarenakan saat ini banyak terdapat kemiripan sistem dalam konsep dan implementasi, bahkan ada yang mengatakan bahwa INA mengutip AS.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum tata negara di indonesia adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1-3 dalam Konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Pemeriksaan dan keseimbangan / Checks and Balances merupakan ciri yang utama dalam negara Amerika (hal ini sangat komprehensif). Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili cabang yang lain. Sedangkan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang memiliki 33 provinsi yang masing-masing provinsi memiliki otonomi daerah tersendiri seperti yang diatur dalam UU no 32 tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah.

Indonesia dan Amerika, meskipun sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang.

1.   Struktur Pemerintahan Indonesia

a.      Bentuk, Sistem, dan Paradigma Pemerintahan
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, di mana yang memegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat sementara sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi presidensial, di mana yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan adalah presiden, dalam hal ini presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Demokrasi sebagai tuntutan zaman mengharuskan Indonesia melakukan berbagai amandemen terhadap kitab dasar yang menjadi rujukan mutlah pemerintahan, yakni UUD’45 pada batang tubuhnya, namun tidak lepas dari tuntutan pancasila. Hal ini menyebabkan adanya suatu perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia di mana sebagai tuntutan utama adalah pembatasan kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Adapun perubahan paradigmanya sebagai bahan perbandingan adalah sebagai berikut.

Ø  Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut, yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dikarenakan paradigma pemerintahan di atas banyak mengakibatkan berbagai ketimpangan dalam pemerintahan, di mana kekuasaan mayoritas berada di tangan presiden (otoriter) yang Nampak pada masa Orde Baru, maka sebagai tuntutan rakyat sekaligus tuntutan demokrasi, maka paradigma tersebut mengalami perubahan sebagai berikut.

Ø  Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen IV, yaitu :

Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

b.      Aktor dalam Sistem Pemerintahan (Pempus)
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, keseluruhan komponen di dalamnya terlibat dalam suatu sistem yakni MPR yang terdiri dari anggota DPR+DPD, Presiden, Wapres dan Kabinet sebagai Eksekutif, dan MA, MK, dan KY sebagai yudikatif. Ketiga lembaga ini sebagai actor pemerintahan pusat memiliki wewenang yang terbatas dalam konstitusi namun luas dalam praksis melalui intervensi. Secara konstitusi Pempus memiliki wewenang di bidang Fiskal dan moneter, Yustisi, Agama, Hubungan Luar Negeri, serta Hankam, namnu dalam pelaksanaannya seringkali ada intervensi pempus terhadap pemda dalam hal tertentu di luar kewenangannya tersebut dalam praksisnya. Untuk memahami lebih jauh mengenai sistem pemerintahan Indonesia, akan penulis uraikan pada perbandingan pemerintahan.
2.   Struktur Pemerintahan USA
Bentuk, Sistem, dan Paradigma, dan Aktor Pemerintahan
 AS adalah negara republik yang berbentuk federasi (Federal constitutional Republic), dalam yang artinya Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari  negara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. AS terkenal sebagai negara superpower di dunia baik secara militer maupun ekonomi. Sejak awal pembentukan federasi, memang Nampak terlihat bahwa AS adalah negara yang identik dengan invasi dan consensus, di mana pada awal berdirinya AS hanya terdapat 13 negara bagian bekas koloni Inggris yang dicirikan dengan 13 garis horizontal (biru dan putih) pada benderanya, yang lambat laun menjadi 30 negara bagian melalui invasi dan pembelian dari negara lain. Berawal dari sebuah negara terjajah, AS menjelma menjadi negara penjajah.
AS menganut sistem pemerintahan presidensial yang berusaha secara tegas mengamalkan ajaran Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif. Saat ini Amerika terkenal akan paradigma pemerintahan demokrasi yang digembor-gemborkan di berbagai belahan dunia. Demokrasi yang ada di AS di barengi dengan suatu sistem liberal, di mana kebebasan individu menjadi hal yang utama dalam setiap pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan Pempus, ada beberapa kewenangan yang dimilikinya, seperti mencetak mata uang dan kebijakan pertahanan, sedangkan mengenai UU lainnya diserahkan kepada negara bagian.
Dalam Sistem Pemerintahan AS, actor yang berperan terdiri atas kongres (legislatif) yang terdiri atas Senat dan House of Representatives (Badan Perwakilan). Untuk Senat, masing-masing negara bagian mengirimkan 2 orang senator (jumlah keseluruhan 100 orang) sedangkan untuk Badan Perwakilan berjumlah maksimal 345 orang yang jumlah perwakilan dari masing-masing negara bagian tergantung pada dinamika demografinya. Untuk eksekutif, presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh cabinet, sedangkan untuk kekuasaan kehakiman dipegang oleh Supreme of Court. Lebih jauh hal ini akan dijelaskan lebih mendalam  pada bagian perbandingan.
3. Perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan USA?
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat
I. Sistem Pemerintahan Indonesia
* Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
* Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.



II. Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1.      Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan  republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
2.      Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
3.      Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
4.      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
5.      Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dab merdeka.
6.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
7.      Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
8.      Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa bikameral. [4]
Berikut ini bagan perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dengan negara Amerika Serikat.
Indonesia
(Setelah Amandemen UUD 1945)
Amerika Serikat
·         Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem pemerintahan presidensial.
·         Kekuasaan eksekutif ada pada presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
·         Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 4 Tahun.
·         Kabinet atau menteri diangkat dan di berhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
·         Parlementer terdiri dari 2 bagian (bikameral) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
·         Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
·         Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
·         Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupkan pembantunya.
·         Presiden dinamakan “chief executif’ dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 tahun.
·         Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan kongres.
·         Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat membubarkan presiden.
·         Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
·         Presiden mempunyai wewenang untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang diterima baik oleh kongres. tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
·         Dalam rangka checks and balances, maka presiden disamping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditanda-tangani presiden harus pula disetujui oleh Senat.

Persamaan
·          Sama-sama negara yang majemuk ,negara yang demokrasi menganut kebebasan bersuara (peran pers dan kebebasan berpartai politik)
·          Pemilu legislatif bersifat langsung (berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 dan amandemen XVII)
·         Presiden tidak boleh lebih dari 2X masa jabatan (AS melalui amandemen XXII, Indonesia melalui pasal 5 UU no 42 tahun 2008 dan pasal 7 UUD ‘45)


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah melalui proses kajian yang mendalam maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan Indonesia dilaksanakan dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan yang menjadi 6 saat amandemen IV.
2.      USA adalah negara republik yang berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan USA dijalankan dengan prinsip demokrasi yang bercirikan aliran pemikiran liberal.
3.      Antara INA dan USA terdapat beberapa perbedaan baik dari perspektif pemerintahan dalam implementasi teori dan konsepnya, maupun dari perspektif politik.
B.     Saran
Sehubungan dengan hasil kajian penulis, maka penulis menyarankan kepada setiap akademisi khususnya yang bergelut di bidang pemerintahan ataupun kalangan pemikir pemerintahan kita untuk mengkaji lebih jauh mengenai sistem pemerintahan yang ada berdasarkan kultur Indonesia, sehingga di dapatkan suatu sistem pemerintahan yang ideal dengan kondisi Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2001.
Busroh, Abu Daud. Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi Sembilan Negara. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Ranadireksa, Hendramin. Dinamika Konstitusi Indonesia. Bandung: Fokus Media, 2009.
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://www.suatufakta.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-pemerintahan-negara.html




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
[2] http://www.suatufakta.blogspot.com/2012/08/makalah-sistem-pemerintahan-negara.html
[3] http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay